Iklan

Google Tidak Jadi Bayar Uang Senilai Rp 130 Triliun Kepada Oracle

Liputan Harian 21
Selasa, 06 April 2021 | April 06, 2021 WIB Last Updated 2021-04-06T10:28:42Z

Google Tidak Jadi Bayar Uang
LIPUTANHARIAN21.COMLampung - Setelah selama satu dekade perselisihan antara dua perusahaan raksasa yakni Google dan Oracle, perselisihan antara dua perusahaan tersebut disebabkan pengembangan perangkat lunak.

Di lansir CCN Indonesia, Oracle menuding Google telah membuat suatu pelangaran hak cipta yakni dengan mencuri perangkat lunaknua yang digunakan untuk membuat platform seluler Android untuk pengembang aplikasi, yakni interface pemrograman aplikasi atau API.

Dengan masalah tersebut Google harus membayar denda uang sebesar US$9 miliar atau Rp130,6 triliun karena melakukan pelanggaran hak cipta. 

Akibat perselisihan tersebuat membuat Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membantu untuk menyelesaikan permasalahan dari kedua perusahaan raksasa tersebut.

Dengan segala penjelasaan yang sangat banyak dari kedua perusahaan tersebut sehingga MA berani mengambil keputusan. 

Mahkamah Agung Amerika Serikat memputuskan bahwa Google tidak  melakukan pelanggaran hak cipta terhadap produk Oracle untuk menyalin bagian dari bahasa pemrograman yang digunakan untuk membuat sistem operasi Android.

MA menganggap yang dilakukan Google dengan menyalin bagian antaramuka pemrograman aplikasi dari Oracle Java SE adalah  wajar, sehingga dengan kemenangan tersebut Google tidak jadi bayar uang kepada Oracle yang sebesar Rp. 130 Triliun.

Melansir CCN Indonesia saat sidang sedang berlangsung Oracle kembali melakukan tudingan bahwa Google telah mencuri Java dan menggunakan kekuataan ekonominya untuk melawan hukum yang telah terjadi sejak satu dekade.

"Google semakin besar dan memiliki kekuatan pasar semakin besar. Sehingga untuk masuk ke tahap lebih tinggi akan mengalami saingan yang ringan. Akibat itulah sehingga dapat pengatur mengontrol di seluruh dunia lalu di Amerika Serikat segera memeriksa praktik bisnis Google," kata Oracle

Salah satu hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat yakni Stephen Breyer menyatakan masalah hak cipta di bidang pemograman perangkat lunak sulit di tetapkan. Hakim tersebut juga menilai Google hanya menyakin bagian dari bahasa pemograman hanya untuk keperluan penggunannya.

Alasan MA tidak menganggap Google melakukan melanggar hak cipta terhadap Oracle dikarenakan ia menganggap akan terjadi kerugian bagi publik jika  Oracle diizinkan untuk memberlakukan klaim hak cipta. Dikarenakan bahasa pemograman untuk perangkat lunak akan digunakan oleh pengembang perangkat lunak.

Lalu Oracle beragumen jika kejadian ini dibiarkan maka dapat merusak pasar perangkat lunak, disebakan Google tidak memberikan penghargaan kepada pengembang perangkat lunak  atas pekerjaan mereka ketika orang lain menggunakan bahasa pemograman mereka. 

Mendengar perkataan dari Oracle justru Google membalikan argumen tersebut, Google berpendapat jika kemenangan ini diberikan kepada Oracle akan dapat pasar perangkat lunak.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Google Tidak Jadi Bayar Uang Senilai Rp 130 Triliun Kepada Oracle

Trending Now

Iklan